Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi viralnya video uang mutilasi di media sosial, khususnya TikTok, beberapa waktu lalu sebagai sebuah hoax. Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap fakta terkait fenomena uang palsu yang disambungkan dengan uang asli pecahan Rp100 ribu tersebut.
Doni menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa video uang mutilasi tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait fenomena tersebut, dan tidak ada laporan mengenai penerimaan uang mutilasi pecahan Rp100 ribu. Oleh karena itu, BI akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka dapat menghindari tindakan penipuan semacam ini. Hati-hati dari segala bentuk hoax termasuk video uang mutilasi yang sempat viral.
Menurut Doni, uang rupiah tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga menjadi simbol kedaulatan sebuah negara. Jika ada yang mempermainkan uang rupiah, hal tersebut bisa dianggap sebagai tindakan pemalsuan dan dapat dikenai hukuman penjara hingga denda sebesar Rp1 miliar.
Doni menegaskan pentingnya untuk terus mengingatkan masyarakat bahwa uang adalah simbol kedaulatan negara dan tindakan pemalsuan uang adalah pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, BI akan terus berusaha menjaga integritas uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan aman bagi seluruh masyarakat. Jadi video uang mutilasi yang sempat viral adalah hoax ya!