Laporan terbaru “Production Gap Report 2025” mengungkapkan bahwa meskipun ada komitmen global untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, pembatasan produksi migas untuk mencapai target Perjanjian Paris gagal tercapai.
Negara-negara besar produsen energi, termasuk Indonesia, berencana untuk terus meningkatkan produksi minyak, gas, dan batu bara hingga 2030, jauh melampaui volume yang diperlukan untuk menjaga suhu global di bawah 1,5 derajat Celcius.
Pembatasan Produksi Migas: Indonesia Belum Sesuai dengan Target Perjanjian Paris
Laporan yang disusun oleh Stockholm Environment Institute (SEI), Climate Analytic, dan International Institute for Sustainable Development (IISD) menunjukkan bahwa produksi energi fosil global akan lebih tinggi 120% dibandingkan dengan proyeksi yang diperlukan untuk memenuhi target iklim global.
Indonesia, meskipun telah mengumumkan komitmen untuk mencapai 100% energi terbarukan pada 2035, tetap merencanakan peningkatan produksi minyak dan gas hingga 65% dan 60% pada 2030, masing-masing.
Menurut laporan tersebut, pemerintah Indonesia tampaknya belum sepenuhnya menyeimbangkan kebijakan energi dengan komitmen pembatasan produksi migas terhadap aksi perubahan iklim. Peningkatan produksi migas domestik di Indonesia masih dijadikan alasan untuk swasembada energi dan mengurangi ketergantungan pada impor, yang menyebabkan inkonsistensi kebijakan energi.
Program and Policy Manager CERAH, Wicaksono Gitawan menyatakan bahwa Indonesia harus segera menyerahkan dokumen NDC 2025 ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Dokumen ini harus memuat target yang lebih ambisius, sejalan dengan komitmen energi terbarukan 100% pada 2035 yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Keterlambatan dalam menyampaikan dokumen ini akan merugikan kredibilitas Indonesia di mata dunia, yang semakin menuntut aksi nyata dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi.
Pemerintah Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebijakan energi dengan komitmen global terhadap perubahan iklim. Meskipun ada niat untuk beralih ke energi terbarukan, rencana peningkatan produksi migas yang substansial hingga 2030 menunjukkan ketidaksesuaian dengan target Perjanjian Paris. Indonesia harus segera menunjukkan komitmen nyata dengan pengurangan produksi energi fosil dan mempercepat transisi menuju energi bersih.
Demikian informasi seputar kebijakan pembatasan produksi migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.