Impor KRL bekas Jepang jadi perdebatan menarik di kalangan para pejabat? Pemerintah Indonesia belum memberikan restu untuk impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang. Meskipun ada usulan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengimpor KRL bekas Jepang, tetapi pemerintah masih menilai kemungkinan tersebut. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohammad Risal Wasal menjelaskan bahwa pemerintah belum menyetujui rencana impor KRL bekas Jepang karena masih menilai kelayakan dan keamanan dari KRL tersebut.
“Kami tidak tahu apakah KRL bekas dari Jepang itu sudah dilakukan up grade atau tidak, apakah sudah memenuhi regulasi di Indonesia,” kata Risal pada Selasa, 5 April.
Ia menambahkan bahwa sebelum memberikan izin impor KRL bekas Jepang, pemerintah harus memastikan bahwa KRL tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, Risal menambahkan bahwa pihaknya akan terus mempertimbangkan usulan impor KRL bekas dari Jepang untuk menambah jumlah armada kereta rel listrik di Indonesia.
“Kita akan pertimbangkan dan diskusikan dengan PT KAI, dan kami akan memperhitungkan persyaratan dan aspek keamanan yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, PT KAI telah mengajukan permohonan untuk mengimpor sekitar 500 KRL bekas dari Jepang guna menambah jumlah armada kereta rel listrik yang saat ini tersedia di Indonesia. Permohonan ini dilakukan setelah pihak PT KAI melihat keberhasilan pengoperasian KRL listrik impor dari Jepang pada jalur Commuter Line Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi.
Menurut Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo penggunaan KRL bekas Jepang di Indonesia merupakan alternatif yang efektif dan efisien untuk mengatasi kekurangan armada KRL di Indonesia. Ia menambahkan bahwa harga KRL bekas dari Jepang juga lebih terjangkau dibandingkan dengan KRL baru yang dijual oleh produsen asal Eropa. Hingga saat ini, pemerintah masih belum memberikan kepastian mengenai impor KRL bekas dari Jepang tersebut. Meskipun demikian, PT KAI tetap berharap agar pemerintah dapat memberikan restu untuk impor KRL bekas Jepang guna meningkatkan layanan transportasi kereta rel listrik di Indonesia.