Tag Archives: BATUBARA

Daerah Penghasil Batubara di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cadangan batubara terbesar di dunia. Daerah penghasil batubara di Indonesia tersebar di 21 provinsi. Dari sekitar 147,6 miliar ton cadangan batubara yang ada, sumber daya paling banyak berada di wilayah Sumatera Selatan yakni sekitar 50,2 miliar ton.

Selain Sumatera, wilayah Indonesia yang memiliki cadangan batubara terbesar adalah Kalimantan. Salah satu pulau terbesar di dunia ini diperkirakan memiliki cadangan batubara mencapai 48,2 miliar ton yang terdiri dari beberapa wilayah. Antara lain Kalimantan Barat mencapai 22,8 miliar ton, Kalimantan Timur 22,8 miliar ton, Kalimantan Selatan 16,5 miliar ton, dan Kalimantan Tengah mencapai 3,4 miliar ton.

Di urutan terakhir, daerah penghasil batubara di Indonesia adalah Pulau Jawa yakni meliputi Jawa Tengah yang memiliki cadangan batubara mencapai 1 juta ton dan Jawa Timur yang mencapai 100 ribu ton.

Limbah Batubara Fly Ash Bernilai Ekonomi

Pengusaha sukses pernah mengatakan limbah batubara fly ash dapat digunakan untuk kepentingan industri untuk meningkatkan daya saing disektor manufaktur.

Fly ash sebagai limbah padat sebenarnya memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk industri. Baik sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, maupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar beliau.

Manfaat Limbah Batubara Fly Ash

Sekedar tau saja, fly ash merupakan limbah padat yang didapatkan dari hasil pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Limbah ini dapat diolah menjadi produk lain yang bernilai ekonomi seperti genteng dan paving block.

Pemanfaatan limbah batubara flyash menjadi batako (Gatra)

Selain itu, pembangunan insfratruktur juga dapat menggunakan fly ash sebagai bahan dasar atau bahan campuran. Misal, untuk pembangunan jalan dan berbagai pemanfaatan lainnya.

Dia menuturkan pemanfaatan limbah batubara fly ash juga telah sesuai dengan implementasi program prioristas pada peta jalan Making Indonesia 4.0 yang telah digembor-gemborkan oleh pemerintah.

Baca juga: Pengusaha sekaligus investor Tjandra Limanjaya

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pengolahan limbah tersebut justru terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan FABA (fly ash dan bottom ash) ke dalam limbah B3.

Dengan dikategorikannya fly ash kedalam limbah kurang bagus, sisa pembakaran batubara menjadi produk yang bernilai ekonomi mungkin akan sedikit sulit namun bisa.

Padahal, beberapa industi seperti TPT, Petrokimia, semen dan pupuk dan sejumlah manufaktur lainnya telah mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk PT PLN yang banyak membangun PLTU untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri.

Dengan masifnya penggunaan batubara, maka limbah yang tidak termanfaatkan akan bisa bernilai jika diolah kembali. Sedangkan, banyak pembangunan insfratruktur yang dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan dasar, atau campuran untuk Pembangunan Jalan dan lain sebagainya.