Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia masih menanti kepastian terkait rencana kenaikan gaji. Meskipun rencana ini sudah diperbincangkan dalam waktu yang cukup lama, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait hal ini. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memaparkan keputusan terkait kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Meski begitu, Isa tidak dapat memastikan apakah gaji PNS akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
“Saya mengajak mendengarkan pidato presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS,” ujar Isa pada Rabu (9/8).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS, yang besar kemungkinannya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” ungkap Sri Mulyani saat Rapat Badan Anggaran pada Selasa (30/5) lalu.
Kenaikan gaji PNS memang telah lama dinantikan. Terakhir kali kenaikan ini terjadi pada tahun 2019, yang diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2018. Ini berarti telah empat tahun sejak terakhir kali gaji PNS mengalami peningkatan. Pada saat itu, kenaikan gaji pokok PNS dilakukan secara merata sebesar 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah. Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara telah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut, dengan jumlah sekitar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada tahun 2019.