Pada Selasa (03/10/23) kemarin, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam impor gula. Kasus ini berkaitan dengan periode impor gula dari tahun 2015 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengungkapkan bahwa Kemendag diduga secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang seberapa besar impor gula yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor gula Indonesia selama beberapa tahun terkait adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 2015, Indonesia mengimpor sekitar 3,36 juta ton gula.
- Pada tahun 2016, impor gula mencapai sekitar 4,74 juta ton.
- Tahun 2017, impor gula mencapai sekitar 4,48 juta ton.
- Pada tahun 2018, Indonesia mengimpor sekitar 5,02 juta ton gula.
- Tahun 2019, impor gula sekitar 4,09 juta ton.
- Pada tahun 2020, Indonesia mengimpor sekitar 5,53 juta ton gula.
- Tahun 2021, impor gula mencapai sekitar 5,48 juta ton.
- Pada tahun 2022, impor gula mencapai sekitar 6 juta ton.
- Mayoritas impor gula selama periode ini berasal dari berbagai negara, termasuk Thailand, Brasil, Australia, India, dan negara lainnya.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana pelanggaran tersebut terjadi dan siapa yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.