Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengambil berbagai langkah untuk menekan kegiatan pengeboran minyak ilegal dan pengolahan minyak ilegal. Aktivitas ilegal ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah kerja Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetapi juga di luar wilayah tersebut, sering memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, serta gangguan operasional lapangan minyak dan gas.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal dan Pengelolaan Produksi Eks-Sumur Ilegal pada 2020. Tim ini bertujuan menemukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa SKK Migas proaktif dalam turut memberikan kontribusi dalam upaya penertiban sumur illegal,” kata Hudi dalam siaran pers pada Kamis, 17 Juli 2024.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, SKK Migas merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan lintas sektor dan Kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI. Tujuannya adalah penanganan dan pemetaan potensi dari eks pengeboran minyak ilegal. Selain itu, SKK Migas mengusulkan payung hukum berupa Peraturan Presiden untuk penanganan pengeboran hasil bumi minyak ilegal dan Peraturan Menteri ESDM untuk pengelolaan eks pengeboran minyak ilegal.
SKK Migas bersama Ditjen Migas KESDM RI, pemerintah daerah, Muspida, aparat kepolisian, dan TNI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai aturan hukum dan risiko dari pekerjaan pengeboran minyak ilegal. Upaya penghentian kegiatan ilegal ini telah dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin, dengan bantuan dari berbagai perusahaan seperti PT Pertamina EP dan Techwin Benakat South Betung Ltd.
“Kami menyadari bahwa upaya menertibkan sumur ilegal itu tidak mudah, oleh karenanya SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Hudi.
SKK Migas juga menginisiasi pembatasan aktivitas pengeboran ilegal melalui pengusahaan produksi sumur minyak tua yang telah berjalan efektif di beberapa daerah. Pengusahaan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra daerah, baik BUMD maupun KUD, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008.
Saat ini terdapat 8 kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD, dengan total 1.434 sumur tua yang dikelola dan produksi mencapai 3.142 BOPD hingga 30 Juni 2024. Selain itu, terdapat 5 kontrak pengelolaan sumur tua dalam proses pengajuan dan perpanjangan, serta 7 KUD dan BUMD yang akan mengajukan usulan kegiatan pemroduksian minyak dari sumur tua pada tahun 2024.
Melalui optimalisasi kegiatan sumur tua dan langkah-langkah yang diambil, SKK Migas berharap kegiatan pengeboran minyak ilegal dapat terus berkurang, dan aktivitas masyarakat penambang melalui KUD/BUMD dapat diakomodir sesuai peraturan yang berlaku. “Potensi dari sumur tua yang berjumlah 1.434 dengan produksi mencapai 3.142 BOPD sangat besar. Jika memperhatikan jumlah sumur pengeboran ilegal yang jumlahnya beberapa kali lebih banyak, dapat dibayangkan besarnya potensi tambahan produksi minyak,” ungkap Hudi.
Demikian informasi seputar upaya SKK Migas perangi pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.