Izin Tambang Muhammadiyah Masih Digantung Kementerian ESDM?

Hingga saat ini, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) atau izin tambang Muhammadiyah. Proses perizinan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam oleh pihak kementerian.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami data cadangan batu bara di wilayah tersebut.

“Muhammadiyah belum menerima IUPK karena masih dalam proses kajian dari kami,” ujar Julian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI, Kamis (23/1).

Julian menjelaskan, indikasi awal perkiraan cadangan batu bara sudah ditemukan, tetapi besaran pastinya masih dalam tahap eksplorasi.

“Penerima IUP wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama tujuh tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin tambang Muhammadiyah berpeluang mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Namun, perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi menyebutkan bahwa organisasinya belum menerima SK resmi terkait hal ini.

“Informasinya ini bekas PKP2B Adaro, tapi sampai sekarang IUP-nya belum kami terima,” ujar Suandi seusai menghadiri RDPU di Jakarta, Rabu (22/1).

Sebagai perbandingan, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan serupa. NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan total area mencapai 25 ribu hingga 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Proses izin tambang Muhammadiyah menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi besar seperti Muhammadiyah dan NU dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Langkah ini dinilai dapat mendorong pengelolaan tambang yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Demikian informasi seputar izin tambang Muhammadiyah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

You May Also Like