Kasus tambang batu bara ilegal yang ditemukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai perhatian besar dari berbagai pihak. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi mendalam terkait tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.
Penemuan tambang ilegal itu dinilai mencerminkan kegagalan dalam pengawasan sektor pertambangan di Indonesia.
Penemuan Tambang Batu Bara Ilegal dan Kerugian Negara
Tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terungkap memiliki luas sekitar 160 hektare dan masuk dalam kawasan IKN. Aktivitas tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun, dengan kerusakan hutan dan potensi kayu yang nilainya mencapai Rp2,2 triliun.
Tak hanya itu, tambang batu bara ilegal juga terletak di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, yang merupakan kawasan konservasi.
Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman menegaskan bahwa pengawasan dan deteksi dini harus diperkuat, terutama mengingat aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak 2016. Ia menyoroti adanya pembiaran dalam pengawasan yang memungkinkan penambangan ilegal berkembang begitu besar tanpa terdeteksi.
PWYP Indonesia mendesak ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin pertambangan di sekitar IKN, dengan tujuan mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang seolah-olah legal.
Selain itu, mereka juga meminta agar regulator memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti memalsukan dokumen.
Penyidikan terkait kasus ini masih berlangsung. Polri melalui Bareskrim telah menyita 351 kontainer batu bara ilegal yang dipalsukan dokumennya untuk mengaburkan asal-usulnya. Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku menggunakan dokumen palsu agar batu bara tersebut tampak berasal dari pemegang izin resmi.
Kasus tambang batu bara ilegal di IKN menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan sektor pertambangan. Evaluasi terhadap IUP dan sanksi tegas bagi para pelaku menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan dalam sektor pertambangan Indonesia. Demikian informasi seputar tambang batu bara ilegal di IKN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.