Selaku lembaga pemberantasan korupsi KPK merupakan badan tertinggi untuk melakukan penyidikan dan penindakan segala bentuk Korupsi termasuk tindakan terhadap barang sitaan para koruptor.
Jika di Indonesia barang sitaan Koruptor masih dijual kembali dengan dilelang beda dengan Filipina, dinegara tersebut sitaan koruptor berupa mobil dihancurkan dengan Buldozer.
Menurut Presiden Filipina Rodrigo Duterter memilih kebijakan penghancuran barang sitaan berupa mobil ini hanya sebagai simbol dan ancaman secara psikis bahwa pemerintahan memang sedang bersungguh-sungguh memberantas tindakan korupsi dari semua sektor.
Diketahui dalam kurun waktu 3 tahun terakhir banyak aparatur Negara di Filipina dan salah satunya terbanyak adalah dari Bea Cukai tersandung kasus korupsi dan menurut Duterter ini sangat memalukan tidak ada ampun bagi para koruptor.
Kebijakan penghancuran sitaan koruptor memang memiliki mekanisme tersendiri, pemerintah Filipina menyebut barang tersebut terlebih dahulu dibeli oleh pihak pemerintah kemudian dihancurkan.
Memang jika dilihat kebijakan ini sempat menjadi kontroversi di kalangan pejabat pemerintah Filipina, namun Duterte menyebut ini sebagai pengorbanan untuk pemberantasan korupsi di Filipina.
Nah beda di Indonesia, KPK sebagai badan pemberantasan korupsi bekerjasama dengan pengadilan dan lembagha terkait dalam melakukan penindakan barang sitaan korupsi masih memberlakukan prosedur lelang atau dijual kembali kepada pihak umum barang sitaan tersebut baik mobul, rumah dan barang lainya.
Hasil dari penjualan barang sitaan tersebut kemudian akan dimasukan kedalam kas Negara sebagai input pemasukan keuangan Negara.
Dalam melakukan lelang, orang yang akan mengikuti lelang juga harus terlebih dahulu mendaftar dan terverifikasi secara sah dengan fasilitas pendaftaran yang sudah disediakan oleh KPK.
Memang penindakan terhadap barang sitaan baik di Indonesia maupun Filipina berbeda jauh, namun sebenarnya semuanya menjadi pertanda bagi pejabat atau semua orang yang akan melakukan tindakan Korupsi untuk berpikir ulang.
Bahkan bukan hanya sebagai simbol, pelaku korupsi pastinya akan menyesal dengan tindakanya karena akan diancam dengan pidana berat sebagai salah satu kejahatan luar biasa dengan hukuman kurungan mencapai puluhan tahun, belum denda pengembalian uang yang terbilang besar.