Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara tidak lagi diperbolehkan melalui jalan umum di wilayah tersebut. Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi kemacetan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara, yang sebagian besar melibatkan 22 perusahaan yang masih menggunakan jalan umum.
Menurut Deru, meskipun 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi di Sumsel, sekitar 22 perusahaan masih melintas di ruas jalan umum, yang menyebabkan kemacetan parah di daerah seperti Kota Lahat hingga Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat.
Lebih dari 50% dari perusahaan tersebut berkontribusi pada pencemaran udara dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tinggi.
Pembangunan Jalan Khusus untuk Angkutan Batu Bara di Sumsel
Sebagai solusi, Pemprov Sumsel mendorong pembangunan jalan khusus (hauling road) untuk angkutan batu bara. Saat ini, beberapa investor telah mulai membangun jalan tersebut, dan diperkirakan akan selesai pada 20 Januari 2026.
Salah satu jalan khusus yang sedang dibangun akan terhubung dengan jalan hauling milik PT Servo Lintas Raya (SLR) sepanjang 107 km, yang diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap infrastruktur jalan umum.
Meskipun demikian, selama proses pembangunan jalan khusus berlangsung, perusahaan yang masih menggunakan jalan umum akan diperbolehkan untuk melanjutkan operasionalnya, namun hasil produksi batu bara hanya boleh diangkut ke lokasi penyimpanan (stockpile) untuk menghindari gangguan terhadap lalu lintas umum.
Pemprov Sumsel telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan pencemaran udara yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara.
Pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara menjadi solusi utama yang dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan lalu lintas di wilayah Sumsel, serta mendorong operasional perusahaan batu bara untuk lebih ramah lingkungan.
Demikian informasi seputar kebijakan angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.