BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat untuk tenaga kerja atau karyawan suatu perusahaan. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja akan mendapatkan perlindungan dalam bentuk kesehatan atau finansial. Lalu bagaimanakah untuk mereka yang hanya sebagai pekerja lepas?
Saat ini banyak pekerja lepas di Indonesia dan mereka tentu membutuhkan proteksi dari asuransi. Meski bukan tenaga kerja dari suatu perusahaan, para pekerja lepas sebenarnya dapat mengikuti program dari BPJS yakni dengan membuat BPJS BPU (Bukan Penerima Upah). Program BPJS ini sudah ada sejak 2015 silam.
BPU ini mencakup JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JKM (Jaminan Kematian). Dengan hadirnya program BPU maka tidak ada bedanya BPJS untuk pekerja tetap ataupun pekerja lepas. Semuanya akan ter-cover jika sudah terdaftar. Yang membedakan antara pekerja lepas dan pekerja tetap adalah saat membayar iuran bulanan. Untuk pekerja lepas diharuskan untuk menyetor lansung iuran BPJS bulanan.
Program BPU dari BPJS ini cocok untuk Anda yang bekerja dengan risiko tinggi. Dengan begitu, jika mengalami kecelakaan kerja semia biaya ganti rugi akan di cover oleh JKK. Beberapa pekerja lepas yang memiliki risiko tinggi antara lain nelayan, kuli bangunan, jurnalis lepas, dan sebagainya.
Jika pekerja lepas memungkinkan tidak dapat bekerja kembali maka dapat mencairkan dana JHT untuk kebutuhan ketika tidak bekerja. Untuk lebih jelasnya berikut 3 program mengenai iuran masing-masing program.
JHT (Jaminan Hari Tua) ini menjadi program untuk masa tua Anda ketika Anda sudah tidak bekerja kembali. Iuran yang perlu dibayarkan per bulannya sebesar Rp. 40.000
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ini prgram dari BPU yang tidak dapat dicairkan. Jadi hanya dapat dimanfaatkan saat terjadi kecelakaan kerja dengan biaya santunan Rp. 96.000.000. Biaya tersebut digunakan untuk memproteksi peserta serta keluarga ketika sudah dapat bekerja. Iuran yang perlu dibayarkan adalah 20.000 per bulannya.
JKM (Jaminan Kematian) ini program untuk Anda yang mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal. Biaya santunan yang didapat sebesar Rp. 21.000.000. Untuk iuran perbulannya sebesar 6000.