Baru-baru ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melakukan pengawasan terhadap limbah polusi PT General Energy Bali (GEB).
Padahal, PT GEB sudah melakukan prosedur yang benar dalam pengolahan limbah batubara yang dihasilkan oleh PLTU Celukan Bawang.
PT GEB menjalin kerjasama dengan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yakni PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) untuk mengolah limbah hasil pembakaran batubara berupa Fly Ash dan Bottom ash.
PT GEB Kantongi Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim DLH Buleleng, PT GEB selaku penanggung jawab PLTU Celukan bawang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Bahkan, mitra PT GEB dalam hal ini adalah PT TJS juga sudah mendapatkan izin pengangkutan limbah B3.
“Dari pemeriksaan dokumen kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin baik pengelolaan limbah Maupun izin pengankutan limbah,” kata Kepala DLH Kabupaten Buleleng, Ariadi Pribadi.
Dengan adanya dokumen tersebut, bisa dibilang PT GEB telah bekerja dengan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sekedar tau saja, limbah Fly Ash dan Bottom Ash yang dihasilkan oleh PLTU Celukan Bawang diangkut setiap enam bulan sekali oleh truk-truk kapsul PT TJS.
Baca Juga : Pengusaha Tjandra Limanjaya Investasi Kesehatan
Oleh PT TJS, Fly Ash dan Bottom Ash diolah menjadi produk yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomis seperti batako, paving blok dan lain sebagainya. Produk olahan terseut kemudian digunakan sebagai material kontruksi.
Keseriusan PT GEB dalam menangani limbah batubara merupakan bentuk komitmen menjaga kelestarian alam. Mengingat status PT GEB adalah perusahaan berbasis energi yang banyak memberikan manfaat bagi orang banyak.
Oleh karenanya, PT GEB telah menjalin kerjasama dengan pihak yang terpercaya agar tidak menimbulkan kerugian, termasuk kerugian pada masyarakat. Bahkan, PT GEB juga telah melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).