Saat berlibur ke luar negeri, banyak orang yang ingin membawa oleh-oleh untuk dibagikan kepada saudara atau teman-temannya. Bahkan, tak sedikit juga yang membuka jastip (jasa titip) dari orang lain yang tentunya barang tersebut bukanlah termasuk barang pribadi di penumpang. Pertanyaannya, apakah membawa barang dari luar negeri dikenakan pajak?
Apakah Membawa Barang dari Luar Negeri Dikenakan Pajak?
Setiap warga negara Indonesia atau orang asing yang masuk ke Indonesia membawa barang pribadi, akan dikenakan pemeriksaan oleh pihak bea cukai di bandara atau pelabuhan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah barang yang dibawa perlu dikenakan pajak atau tidak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, barang bawaan penumpang yang nilainya di bawah batas tertentu dibebaskan dari bea masuk.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Kententuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas nilai barang yang bebas bea masuk adalah sebesar 500 dolar AS per orang atau setara Rp8.012.500 (asumsi kurs Rp16.025 per dolar AS).
Jika barang yang dibawa melebihi nilai tersebut, maka selisih dari nilai tersebut akan dikenakan pajak bea dan cukai, PPN maupun PPh 22 atas impor.
Terkait hal ini, yang terbebas dari pembebanan berlaku bagi barang pribadi si penumpang (personal use). Lain halnya jka barang tersebut bersifat non-personal use.
Menurut PMK No.203/2017, barang personal use adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang jumlah, jenis, dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Sementara barang non-personal use adalah barang milik pribadi yang sifat dan jumlahnya tidak wajar.
Jika barang non-personal use jumlahnya melebihi 500 dolar AS, maka akan dikenakan pajak bea dan cukai, PPN maupun PPh 22 atas impor.
Sebagai contoh, Anda membeli 10 perangkat elektronik dari luar negeri, maka barang tersebut akan dikategorikan barang non-personal use.
Barang bawaan penumpang yang sifatnya personal use dengan nilai pabean melebihi FOB (Free on Board) 500 dolar AS, selisih dari nilai tersebut akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen.
Adapun rumus penghitungannya sebagai berikut:
- Bea Masuk = 10% x ( nilai pabean barang bawaan – FOB 500 dolar AS))
Kemudian, bagi barang bawaan yang sifatnya non-personal use, maka tarif masuk atas barang impor tersebut akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut rumus penghitungannya:
- Bea Masuk = 10% Tarif Bea Masuk x Keseluruhan Nilai Pabean Barang Impor
Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), nilai barang kiriman yang dibebaskan bea masuk mencapai 1.500 dolar AS. Akan tetapi, dengan catatan harus terdaftar di BP2MI.
Guna memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka pihak pengirim harus sudah terdata di SIKOP2MI atau di Portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Demikian jawaban dari pertanyaan apakah membawa barang dari luar negeri dikenakan pajak. Semoga ulasan di atas bisa menambah wawasan Anda.