Pengusaha sukses pernah mengatakan limbah batubara fly ash dapat digunakan untuk kepentingan industri untuk meningkatkan daya saing disektor manufaktur.
“Fly ash sebagai limbah padat sebenarnya memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk industri. Baik sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, maupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar beliau.
Manfaat Limbah Batubara Fly Ash
Sekedar tau saja, fly ash merupakan limbah padat yang didapatkan dari hasil pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Limbah ini dapat diolah menjadi produk lain yang bernilai ekonomi seperti genteng dan paving block.
Selain itu, pembangunan insfratruktur juga dapat menggunakan fly ash sebagai bahan dasar atau bahan campuran. Misal, untuk pembangunan jalan dan berbagai pemanfaatan lainnya.
Dia menuturkan pemanfaatan limbah batubara fly ash juga telah sesuai dengan implementasi program prioristas pada peta jalan Making Indonesia 4.0 yang telah digembor-gemborkan oleh pemerintah.
Baca juga: Pengusaha sekaligus investor Tjandra Limanjaya
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pengolahan limbah tersebut justru terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan FABA (fly ash dan bottom ash) ke dalam limbah B3.
Dengan dikategorikannya fly ash kedalam limbah kurang bagus, sisa pembakaran batubara menjadi produk yang bernilai ekonomi mungkin akan sedikit sulit namun bisa.
Padahal, beberapa industi seperti TPT, Petrokimia, semen dan pupuk dan sejumlah manufaktur lainnya telah mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk PT PLN yang banyak membangun PLTU untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri.
Dengan masifnya penggunaan batubara, maka limbah yang tidak termanfaatkan akan bisa bernilai jika diolah kembali. Sedangkan, banyak pembangunan insfratruktur yang dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan dasar, atau campuran untuk Pembangunan Jalan dan lain sebagainya.