Naik 2 Kali Lipat Nilai Ganti Rugi Investor Pasar Modal, OJK Merestui

8detik.com – Perlindungan investor sudah makin lebih ditingkatkan di pasar modal mudah-mudahan disambut baik oleh investor.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikan jumlah nilai maksimal dana perlindungan pemodal dan kustodian di pasar modal. Keputusan ini mulai berlaku pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya  BEI melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menaikan dana ganti rugi investor pasar modal, melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 69 Tahun 2020 pada 23 Desember 2020.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, kenaikan dana ganti rugi investor pasar modal mencapai 2 kali lipat dari sebelumnya, yaitu Rp 200 juta per investor, naik dari sebelumnya Rp 100 juta.

Sementara untuk pihak custodian, otoritas ,menaikan dana perlidungan menjadi sebesar Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 50 miliar.

“Mudah-mudahan (keputusan ini) disambut baik oleh investor, artinya perlindungan investor sudah makin lebih ditingkatkan di pasar modal kita,” papar Inarno dalam Konfrensi Pers Akhir Tahun 2020 yang digelar secara virtual pada 30 Desember 2020 lalu.

Disampaikan, dana perlindungan ini bukan berarti P3IEI menyediakan dana pengganti kerugian yang disebabkan oleh penurunan harga saham. Dana Perlindungan Investor menurutnya hanya bisa diberikan bagi investor yang menjadi korban fraud atau penggelapan dana dari pihak lain seperti Anggota Bursa.

Direktur Tjandra Limanjaya Gandeng Investor Jerman Sasar Investasi Kesehatan

“Bila ada fraud, kami akan memberikan ganti rugi, ini berlaku bagi investor yang tidak terlibat fraud tersebut. Kita lakukan identifikasi. Tapi bagi yang terlibat fraud tidak akan diberikan ganti rugi, jadi cara kerjanya seperti LPS di industri perbankan” urainya.

Sementara di pasar modal, dana perlindungan pemodal dikelola oleh P3IEI atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Ini merupakan perusahaan khusus yang dibentuk oleh Self Regulatory Organization (SRO) yang bertujuan memberikan rasa aman bagi investor dari penggelapan aset mereka di pasar modal.

Dana yang dikelola SIPF diperoleh dari kontribusi masing-masing SRO yaitu BEI, KPEI dan KSEI kemudian iuran keanggotaan yang terdiri dari AB dan bank kustodian serta dari sumber lain. Kehadiran SIPF diharapkan meningkatkan kepercayaan diri pemodal melakukan transaksi efek di pasar modal yang pada akhirnya meningkatkan basis investor.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat, hingga 29 Desember 2020 jumlah investor Pasar Modal Indonesia sesuai dengan data yang tercatat di KSEI meningkat lebih dari 50% menjadi 3.871.248 dari sebelumnya 2.484.354 pada akhir tahun 2019.

Dari jumlah tadi investor berusia di bawah 30 tahun dan 30 sampai dengan 40 tahun mendominasi dengan porsi mencapai lebih dari 70 persen dari total investor.

Sumber : Majalah Investor

You May Also Like