Terdakwa Vaksin Palsu Yang Pernah Ada Di Indonesia Irnawati Sutanto Mirza Dan Lainnya

Seluruh terdakwa vaksin palsu di Indonesia telah menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka menerima hukuman yang beragam dan paling tinggi yaitu hukuman 10 tahun penjara. Daftar dari detik.com terdakwa vaksin palsu yang telah dijatuhkan yaitu:

Daftar Terdakwa Vaksin Palsu

  • Irnawati dihukum 7 tahun penjara. Irnawati berperan sebagai marketing.
  • Mirza dihukum 8 tahun penjara. Sutanto dihukum 8 tahun penjara. Mirza dan Sutanto adalah pasangan suami-istri sebagai pemilik apotek yang menjual vaksin palsu. Sutanto dan Mirza merupakan tersangka yang memiliki peran sebagai distributor vaksin di wilayah Jawa Tengah. Keduanya tertangkap di Jalan Agus Salim, Semarang, Jawa Tengah. Vaksin palsu tersebut diedarkan Sutanto dan Mirza di wilayah Jawa Tengah dan Medan.
  • Nina Farida dihukum 6 tahun penjara. Nina adalah bidan yang memberikan vaksin palsu ke bayi.
  • Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik Apotek Rakyat, Jakarta Timur, yang menjual vaksin palsu ke bidan-bidan di Jakarta.
  • Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
  • Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.
  • Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
  • Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.
  • Rita Agustina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
  • Hidayat Taufikrahman dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Rita dan Hidayat merupakan pembuat vaksin palsu.
  • Agus Priyanto dihukum 9 tahun penjara. Agus ikut memproduksi vaksin palsu.
  • Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
  • Nuraini dihukum 10 tahun penjara.
  • Kartawinata dihukum 8 tahun penjara. Peran Kartawinata adalah pemilik apotek yang menjual vaksin palsu.
  • M Sahrul Munir dihukum 8 tahun penjara.
  • Manogu Elly Navita dihukum 7 tahun penjara.
  • Sugiyati dihukum 6 tahun penjara. Sugiyati merupakan pengepul botol vaksin bekas yang digunakan untuk membungkus vaksin palsu.        

You May Also Like