Tag Archives: Bisnis

Pemberantasan Korupsi di Industri Migas: Kolaborasi SKK Migas dan KPK dalam Membangun Integritas

Pemberantasan korupsi di industri migas menjadi fokus utama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam upaya untuk memperkuat integritas, SKK Migas menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kepemimpinan Berintegritas dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas” yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2025.

Pemberantasan Korupsi di Industri Migas: Kolaborasi SKK Migas dan KPK

Dalam kegiatan ini, Ibnu Suhendra, Pengawas Internal SKK Migas, menegaskan pentingnya kepemimpinan berintegritas dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Menurutnya, seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh nyata, sehingga dapat menumbuhkan semangat kejujuran dan membimbing seluruh jajaran SKK Migas untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.

Ibnu menambahkan bahwa integritas harus menjadi bagian dari proses pembelajaran yang membudaya di seluruh level pegawai SKK Migas.

Aminudin, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa industri hulu migas adalah sektor dengan tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, proses bisnis dan tata kelola harus diperkuat dan berbasis pada prinsip risiko yang jelas.

Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi harus melibatkan seluruh ekosistem, tidak hanya internal SKK Migas, tetapi juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor terkait.

KPK juga mendorong penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016 yang berfokus pada sistem manajemen antikorupsi. Hal ini sejalan dengan regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang mewajibkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan larangan suap kepada pejabat asing.

Mengingat mayoritas KKKS di Indonesia adalah perusahaan multinasional, kepatuhan terhadap FCPA menjadi sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda besar dari otoritas AS.

Kolaborasi antara SKK Migas dan KPK dalam pemberantasan korupsi di industri migas menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan sistem pencegahan yang transparan dan berbasis integritas. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk KKKS dan vendor, upaya ini akan meningkatkan tata kelola dan meminimalisir praktik korupsi di sektor migas.

Demikian informasi seputar upaya pemberantasan korupsi di industri migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

Analisa Polemik Kebijakan Migas di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran, Gini Penjelasannya!

Tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai dengan berbagai polemik kebijakan migas (minyak dan gas bumi). Banyak kalangan pelaku usaha menilai kebijakan yang diambil dalam sektor energi belum matang dan tidak cukup melibatkan pemangku kepentingan, yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan iklim investasi.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, menyoroti beberapa kebijakan yang dianggap memicu gejolak, salah satunya terkait subsidi dan distribusi LPG 3 kilogram yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Menurut Moshe, meskipun niat pemerintah untuk menata ulang kebijakan energi cukup baik, pelaksanaannya sering kali tidak didukung oleh sistem yang matang serta komunikasi yang kurang efektif.

Polemik Kebijakan Migas: Isu yang Membayangi Sektor Energi

Selain itu, kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat yang dianggap meningkatkan risiko keselamatan dan lingkungan juga menjadi sorotan.

“Eksplorasi dan produksi migas harus dilakukan oleh pihak profesional yang memiliki izin resmi, bukan dengan melegalkan yang ilegal,” ujar Moshe.

Kebijakan lainnya yang menimbulkan ketidakpastian adalah rencana penghentian ekspor gas, yang kemudian dibatalkan, serta ketidakkonsistenan dalam penerapan campuran etanol 10% (E10) yang belum terimplementasi.

Moshe menambahkan, ketidakpastian ini membuat investor ragu, mengingat sektor migas membutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang konsisten.

Polemik kebijakan migas di tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran menggambarkan tantangan besar di sektor energi Indonesia. Banyak kebijakan yang belum matang, menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Pemerintah perlu memperbaiki koordinasi antar-lembaga dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk menciptakan kebijakan yang lebih solid, transparan, dan berkelanjutan.

Demikian informasi seputar polemik kebijakan migas dalam pemerintahan Prabowo-Gibran dari menjabat sampai Oktober 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

Pemerintah Resmi Buka Lelang 9 Blok Migas, Natuna D Alpha Jadi Pusat Perhatian?

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan Lelang 9 Blok Migas dalam ajang Asia Pacific Oil & Gas Conference and Exhibition (APOGCE) di Jakarta. Salah satu blok paling mencuri perhatian adalah Natuna D Alpha, salah satu ladang gas terbesar di Indonesia yang menyimpan potensi hingga 46 triliun kaki kubik gas.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menyebut lelang ini sebagai upaya membuka peluang investasi baru di sektor energi. Meski belum mengonfirmasi minat perusahaan besar seperti Shell, sejumlah pemain global seperti KUFPEC telah dikabarkan menunjukkan ketertarikan.

KUFPEC bahkan disebut sebagai pihak potensial untuk mengelola Natuna D Alpha, sementara Pertamina Hulu Energi (PHE) terus menjajaki peluang kolaborasi.

Lelang 9 Blok Migas Digelar, Industri Energi Tunggu Langkah Shell dan KUFPEC

Selain Natuna D Alpha, blok lain yang dilelang meliputi Southwest Andaman, Jalu, Karunia, Muara Tembesi, Abar-Anggursi, Barong, Drawa, dan Bintuni. Setiap blok menawarkan karakteristik cadangan migas berbeda, mulai dari 56 juta barel minyak hingga lebih dari 2 triliun kaki kubik gas.

Namun, Natuna D Alpha menjadi sorotan utama akibat tantangan teknis yang tinggi. Dengan kandungan karbon dioksida mencapai 70 persen, pengembang blok ini wajib mengadopsi teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Teknologi tersebut menjadi syarat kunci pengelolaan migas berkelanjutan di era transisi energi.

Bagi pemerintah, lelang ini bukan sekadar investasi, tetapi bagian dari strategi mencapai kemandirian energi nasional sekaligus mengundang teknologi tinggi ke dalam industri hulu migas.

Pembukaan Lelang 9 Blok Migas menunjukkan keseriusan pemerintah menarik investasi global. Dengan tantangan dan potensi besar, terutama di Natuna D Alpha, Indonesia siap memasuki fase baru pengelolaan energi strategis.

Demikian informasi seputar lelang 9 Blok Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

Investasi DME Mandek: Pasca Air Products Mundur, Proyek Masih Menanti Kepastian?

Status Investasi DME kembali menjadi sorotan. Kementerian Investasi/BKPM menegaskan hingga kini belum ada investor baru yang secara nyata menyatakan minat menggarap proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).

BKPM juga menekankan, pengumuman investasi hanya dilakukan setelah investor mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Pernyataan senada dimuat detikFinance: belum ada perusahaan asing yang benar-benar masuk ke proyek DME pengganti LPG.

Situasi ini terjadi setelah Air Products and Chemicals Inc. resmi mundur dari konsorsium proyek DME bersama PT Bukit Asam (PTBA) dan Pertamina pada 2023, alasan utamanya berkaitan keekonomian dan fokus bisnis di AS. Dampaknya, skema proyek perlu ditata ulang, termasuk penyiapan offtaker dan infrastruktur niaga.

Peta Jalan Investasi DME: Enam Lokasi Disiapkan, Modal Rp164 T Dibahas

Meski minat investor belum konkret, pemerintah dan BUMN tetap menyiapkan kerangka proyek. Opsi yang dibahas mencakup enam lokasi (Bulungan, Kutai Timur, Kotabaru, Muara Enim, PALI, Banyuasin) dengan estimasi nilai investasi sekitar Rp164 triliun dan target penyerapan puluhan ribu tenaga kerja, masih dalam tahap kajian dan penyusunan skema pendanaan.

PTBA juga menyatakan proses presentasi ke Danantara tengah disiapkan untuk memutuskan keterlibatan lembaga tersebut.

Dari sisi eksekusi, sejumlah tantangan perlu dijawab: kepastian offtaker (termasuk kesiapan jaringan distribusi dan peralatan rumah tangga kompatibel DME), kepastian fiskal, serta pengelolaan risiko pasar agar substitusi LPG berjalan efektif. PTBA pernah memaparkan beberapa kendala teknis yang perlu diselesaikan bersama pemerintah.

Mandeknya Investasi DME bukan semata kurangnya minat, tetapi kebutuhan kepastian bisnis: NIB, offtaker, dan skema pendanaan. Jika sisi hulu–hilir terkunci rapat, peluang realisasi enam proyek tetap terbuka namun disiplin eksekusi dan tata kelola jadi penentu.

Demikian informasi seputar perkembangan investasi DME di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.