Tag Archives: Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani Sebut Pembiayaan Utang Turun 40%: Stabilitas APBN Terjaga?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah melakukan penarikan utang sebesar Rp198 triliun dalam periode Januari hingga Agustus 2023. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 40,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sri Mulyani menjelaskan bahwa realisasi pembiayaan utang saat ini baru mencapai 28,4% dari target tahun ini sebesar Rp696,3 triliun. Penarikan utang yang masih di bawah target tersebut dapat dijelaskan oleh kondisi penerimaan dalam negeri yang masih stabil dan belanja yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Pembiayaan utang kita mengalami penurunan sebesar 40%. Hingga Agustus, jumlah pembiayaan utang baru mencapai Rp198 triliun, yang merupakan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, rincian pembiayaan utang sampai Agustus 2023 terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp183 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp15 triliun. Kedua angka tersebut mengalami penurunan masing-masing sebesar 42,3% dan 2,6%.

Sri Mulyani menekankan bahwa kondisi pembiayaan utang yang stabil merupakan bukti bahwa APBN terus meningkatkan kekuatan, kemandirian, dan stabilitasnya. Hal ini menjadi penting mengingat situasi global yang saat ini ditandai oleh kenaikan suku bunga dan volatilitas yang tinggi.

“APBN yang kuat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong alokasi efisien, dan memperbaiki distribusi kekayaan di masyarakat,” tambahnya. Sebagai informasi tambahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih mencatatkan surplus hingga akhir Agustus 2023, dengan jumlah sebesar Rp147,2 triliun atau setara dengan 0,70% dari produk domestik bruto (PDB). Bagaimana menurut Anda soal penjelasan Sri Mulyani?

Penindakan Cukai Berhasil Selamatkan Masyarakat dari Bahaya Obat Terlarang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan cukai sebanyak 9.778 kasus cukai pada bulan Maret 2023. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penindakan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp3,37 triliun. Namun, jumlah penindakan ini tidak sebanyak tahun lalu, yang mencapai 40.201 kasus dengan nilai BHP sebesar Rp21,1 triliun.

Di antara kasus-kasus penindakan tersebut, lima pelanggaran teratas meliputi hasil tembakau atau rokok sebanyak 69,34 persen, MMEA sebanyak 7,7 persen, NPP sebanyak 2,69 persen, besi baja dan produknya sebanyak 1,86 persen, serta TPP sebanyak 1,84 persen. Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA pada bulan Maret 2023 pada Senin, 17 April.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa 35 kasus pelanggaran penindakan cukai yang ditindak adalah pemindahan pakaian bekas (ballpress), dengan nilai BHP mencapai Rp740 juta. Penyelundupan pakaian bekas harus dihindari agar industri pakaian dalam negeri tidak terganggu. Sri Mulyani berjanji akan terus menjaga agar impor pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri.

Dalam hal penindakan NPP, pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengamankan 180 kasus dengan jumlah 2,08 ton NPP serta 30 ribu batang pohon ganja hanya dalam waktu tiga bulan. Pada tahun sebelumnya, jumlah NPP yang berhasil disita mencapai 6 ton, dan pada tahun sebelumnya mencapai 4,57 ton. Sri Mulyani menekankan bahwa pencegahan penyelundupan NPP menjadi hal yang sangat penting karena dapat sangat mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Dengan penindakan cukai yang dilakukan, pemerintah berhasil menyelamatkan 6,01 juta jiwa dari bahaya obat-obatan terlarang. Selain itu, di sisi kesehatan, ada penghematan biaya rehabilitasi senilai Rp5,36 triliun untuk mereka yang terkena kasus narkoba. Penindakan cukai menjadi sangat penting bagi pemerintah dalam menjaga pendapatan negara. Pemerintah perlu melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap penyelundupan barang ilegal di berbagai sektor agar tidak merugikan industri dalam negeri serta masyarakat luas. Dalam upaya ini, dukungan masyarakat dan penggunaan teknologi yang memadai akan sangat membantu pihak berwenang dalam memperkuat upaya penindakan.