Tag Archives: Pajak

Apakah Barang Bawaan dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Cek Jawabannya di Sini

Saat berlibur ke luar negeri, banyak orang yang ingin membawa oleh-oleh untuk dibagikan kepada saudara atau teman-temannya. Bahkan, tak sedikit juga yang membuka jastip (jasa titip) dari orang lain yang tentunya barang tersebut bukanlah termasuk barang pribadi di penumpang. Pertanyaannya, apakah membawa barang dari luar negeri dikenakan pajak?

Apakah Membawa Barang dari Luar Negeri Dikenakan Pajak?

Setiap warga negara Indonesia atau orang asing yang masuk ke Indonesia membawa barang pribadi, akan dikenakan pemeriksaan oleh pihak bea cukai di bandara atau pelabuhan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah barang yang dibawa perlu dikenakan pajak atau tidak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, barang bawaan penumpang yang nilainya di bawah batas tertentu dibebaskan dari bea masuk.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Kententuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas nilai barang yang bebas bea masuk adalah sebesar 500 dolar AS per orang atau setara Rp8.012.500 (asumsi kurs Rp16.025 per dolar AS).

Jika barang yang dibawa melebihi nilai tersebut, maka selisih dari nilai tersebut akan dikenakan pajak bea dan cukai, PPN maupun PPh 22 atas impor.

Terkait hal ini, yang terbebas dari pembebanan berlaku bagi barang pribadi si penumpang (personal use). Lain halnya jka barang tersebut bersifat non-personal use.

Menurut PMK No.203/2017, barang personal use adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang jumlah, jenis, dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Sementara barang non-personal use adalah barang milik pribadi yang sifat dan jumlahnya tidak wajar.

Jika barang non-personal use jumlahnya melebihi 500 dolar AS, maka akan dikenakan pajak bea dan cukai, PPN maupun PPh 22 atas impor.

Sebagai contoh, Anda membeli 10 perangkat elektronik dari luar negeri, maka barang tersebut akan dikategorikan barang non-personal use.

Barang bawaan penumpang yang sifatnya personal use dengan nilai pabean melebihi FOB (Free on Board) 500 dolar AS, selisih dari nilai tersebut akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen.

Adapun rumus penghitungannya sebagai berikut:

  • Bea Masuk = 10% x ( nilai pabean barang bawaan – FOB 500 dolar AS))

Kemudian, bagi barang bawaan yang sifatnya non-personal use, maka tarif masuk atas barang impor tersebut akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut rumus penghitungannya:

  • Bea Masuk = 10% Tarif Bea Masuk x Keseluruhan Nilai Pabean Barang Impor

Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), nilai barang kiriman yang dibebaskan bea masuk mencapai 1.500 dolar AS. Akan tetapi, dengan catatan harus terdaftar di BP2MI.

Guna memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka pihak pengirim harus sudah terdata di SIKOP2MI atau di Portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Demikian jawaban dari pertanyaan apakah membawa barang dari luar negeri dikenakan pajak. Semoga ulasan di atas bisa menambah wawasan Anda.

Penindakan Cukai Berhasil Selamatkan Masyarakat dari Bahaya Obat Terlarang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan cukai sebanyak 9.778 kasus cukai pada bulan Maret 2023. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penindakan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp3,37 triliun. Namun, jumlah penindakan ini tidak sebanyak tahun lalu, yang mencapai 40.201 kasus dengan nilai BHP sebesar Rp21,1 triliun.

Di antara kasus-kasus penindakan tersebut, lima pelanggaran teratas meliputi hasil tembakau atau rokok sebanyak 69,34 persen, MMEA sebanyak 7,7 persen, NPP sebanyak 2,69 persen, besi baja dan produknya sebanyak 1,86 persen, serta TPP sebanyak 1,84 persen. Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA pada bulan Maret 2023 pada Senin, 17 April.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa 35 kasus pelanggaran penindakan cukai yang ditindak adalah pemindahan pakaian bekas (ballpress), dengan nilai BHP mencapai Rp740 juta. Penyelundupan pakaian bekas harus dihindari agar industri pakaian dalam negeri tidak terganggu. Sri Mulyani berjanji akan terus menjaga agar impor pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri.

Dalam hal penindakan NPP, pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengamankan 180 kasus dengan jumlah 2,08 ton NPP serta 30 ribu batang pohon ganja hanya dalam waktu tiga bulan. Pada tahun sebelumnya, jumlah NPP yang berhasil disita mencapai 6 ton, dan pada tahun sebelumnya mencapai 4,57 ton. Sri Mulyani menekankan bahwa pencegahan penyelundupan NPP menjadi hal yang sangat penting karena dapat sangat mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Dengan penindakan cukai yang dilakukan, pemerintah berhasil menyelamatkan 6,01 juta jiwa dari bahaya obat-obatan terlarang. Selain itu, di sisi kesehatan, ada penghematan biaya rehabilitasi senilai Rp5,36 triliun untuk mereka yang terkena kasus narkoba. Penindakan cukai menjadi sangat penting bagi pemerintah dalam menjaga pendapatan negara. Pemerintah perlu melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap penyelundupan barang ilegal di berbagai sektor agar tidak merugikan industri dalam negeri serta masyarakat luas. Dalam upaya ini, dukungan masyarakat dan penggunaan teknologi yang memadai akan sangat membantu pihak berwenang dalam memperkuat upaya penindakan.