Tag Archives: SKK Migas

Sinergi KKP dan ESDM Tingkatkan Produksi Migas Nasional Melalui Kolaborasi Perizinan

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) baru-baru ini menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama mengenai perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk peningkatan produksi migas nasional.

Kesepakatan itu merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses perizinan, menarik investasi, dan meningkatkan produksi migas nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung sektor hulu migas, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Sejak 2020 hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas, menunjukkan kontribusi signifikan dalam kelancaran proses perizinan.

Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengapresiasi kolaborasi ini, yang diharapkan dapat memperkuat sektor hulu migas dan mendukung kemajuan industri migas nasional. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menekankan pentingnya penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan dalam mempercepat proses serta memberikan kepastian hukum bagi investor.

Dalam konteks ini, kesepakatan juga memuat tata cara perhitungan luas fasilitas migas dalam permohonan KKPRL untuk sepuluh fasilitas utama, seperti jetty, well head platform, dan pipa bawah laut. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran operasional dan menarik lebih banyak investasi di sektor migas Indonesia.

Dengan adanya kolaborasi antara KKP, Kementerian ESDM, dan SKK Migas, kebijakan ini sejalan dengan upaya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mendorong pengelolaan perairan yang lebih efektif dan berkelanjutan, demi peningkatan produksi migas nasional yang lebih optimal.

Demikian informasi seputar perkembangan produksi migas nasional. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

Pelatihan Edukasi Migas untuk Wartawan: Upaya Tingkatkan Pemahaman dan Akurasi Informasi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) bersama PT Pertamina EP Rantau bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang mengadakan pelatihan edukasi Migas (minyak dan gas) bagi puluhan wartawan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Acara pelatihan edukasi Migas yang digelar pada Rabu kemarin (31/07), di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karang Baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan akurasi dalam pemberitaan terkait sektor migas.

Pelatihan ini dibuka oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang juga bertindak sebagai salah satu pemateri. Nasir menekankan pentingnya pelatihan ini bagi para wartawan untuk memahami seluk-beluk produksi migas, sehingga dapat menyajikan informasi yang benar dan menghindari asumsi negatif di masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan wartawan dapat berkontribusi positif terhadap operasi hulu migas. Kolaborasi ini semoga terus berlanjut dan memberikan dampak yang baik,” ujar Nasir.

Selain Nasir Nurdin, pelatihan ini juga menghadirkan SPV Public Relation Officer PT Pertamina EP Rantau, Delis Yuliawati, dan Asisten Manager PO PT Pertamina EP Rantau, Edwin Susanto, sebagai narasumber.

Edwin menjelaskan sejarah dan operasional sumur migas pertama di Aceh yang dibor pada tahun 1928 di daerah lumpuran Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau. Dia juga memaparkan teknik injeksi air yang digunakan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas, serta proses ekspor migas yang dilakukan.

Mewakili SKK Migas Sumbagut, Saidan menyampaikan apresiasi terhadap peran wartawan dalam menyebarkan informasi yang positif kepada masyarakat. “SKK Migas selalu menjaga hubungan baik dan harmonis dengan wartawan, khususnya PWI,” ungkap Saidan.

Kegiatan pelatihan pelatihan edukasi Migas turut dihadiri oleh Community Development Officer, Fahmi Abdullah Al Faruk, serta Public Relation Officer Tari Aulia Sari. Para wartawan yang mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat menyerap ilmu yang diberikan dan menerapkannya dalam praktik jurnalistik mereka, sehingga mampu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat mengenai industri migas.

Demikian informasi seputar pelatihan edukasi Migas untuk wartawan di Aceh. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

SKK Migas dan Mitra Daerah Perangi Pengeboran Minyak Ilegal untuk Solusi Jangka Panjang

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengambil berbagai langkah untuk menekan kegiatan pengeboran minyak ilegal dan pengolahan minyak ilegal. Aktivitas ilegal ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah kerja Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetapi juga di luar wilayah tersebut, sering memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, serta gangguan operasional lapangan minyak dan gas.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal dan Pengelolaan Produksi Eks-Sumur Ilegal pada 2020. Tim ini bertujuan menemukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa SKK Migas proaktif dalam turut memberikan kontribusi dalam upaya penertiban sumur illegal,” kata Hudi dalam siaran pers pada Kamis, 17 Juli 2024.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, SKK Migas merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan lintas sektor dan Kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI. Tujuannya adalah penanganan dan pemetaan potensi dari eks pengeboran minyak ilegal. Selain itu, SKK Migas mengusulkan payung hukum berupa Peraturan Presiden untuk penanganan pengeboran hasil bumi minyak ilegal dan Peraturan Menteri ESDM untuk pengelolaan eks pengeboran minyak ilegal.

SKK Migas bersama Ditjen Migas KESDM RI, pemerintah daerah, Muspida, aparat kepolisian, dan TNI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai aturan hukum dan risiko dari pekerjaan pengeboran minyak ilegal. Upaya penghentian kegiatan ilegal ini telah dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin, dengan bantuan dari berbagai perusahaan seperti PT Pertamina EP dan Techwin Benakat South Betung Ltd.

“Kami menyadari bahwa upaya menertibkan sumur ilegal itu tidak mudah, oleh karenanya SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Hudi.

SKK Migas juga menginisiasi pembatasan aktivitas pengeboran ilegal melalui pengusahaan produksi sumur minyak tua yang telah berjalan efektif di beberapa daerah. Pengusahaan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra daerah, baik BUMD maupun KUD, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008.

Saat ini terdapat 8 kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD, dengan total 1.434 sumur tua yang dikelola dan produksi mencapai 3.142 BOPD hingga 30 Juni 2024. Selain itu, terdapat 5 kontrak pengelolaan sumur tua dalam proses pengajuan dan perpanjangan, serta 7 KUD dan BUMD yang akan mengajukan usulan kegiatan pemroduksian minyak dari sumur tua pada tahun 2024.

Melalui optimalisasi kegiatan sumur tua dan langkah-langkah yang diambil, SKK Migas berharap kegiatan pengeboran minyak ilegal dapat terus berkurang, dan aktivitas masyarakat penambang melalui KUD/BUMD dapat diakomodir sesuai peraturan yang berlaku. “Potensi dari sumur tua yang berjumlah 1.434 dengan produksi mencapai 3.142 BOPD sangat besar. Jika memperhatikan jumlah sumur pengeboran ilegal yang jumlahnya beberapa kali lebih banyak, dapat dibayangkan besarnya potensi tambahan produksi minyak,” ungkap Hudi.

Demikian informasi seputar upaya SKK Migas perangi pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

Proyek Forel – Bronang Medco E&P Natuna Ltd Siap Onstream Oktober 2024

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan bahwa proyek Forel – Bronang yang dimiliki oleh Medco E&P Natuna Ltd diproyeksikan akan onstream pada bulan Oktober 2024.

Dalam pernyataannya, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyebutkan bahwa proyek ini mengalami penundaan sebelumnya karena kendala finansial dari penyedia Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang beroperasi di lepas pantai. Namun, dengan dukungan Medco, proyek ini kini diharapkan dapat segera beroperasi.

Proyek Forel – Bronang diperkirakan memiliki kapasitas produksi minyak sebesar 10.000 barel per hari (BOPD) dan gas sebesar 43 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Total investasi untuk proyek ini mencapai 265,74 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara, Rikky Rahmat Firdaus menambahkan bahwa proyek Forel – Bronang ini diharapkan dapat signifikan meningkatkan produksi minyak dan gas di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), dengan target lifting mencapai 17.491 BOPD dan 229 MMSCFD pada tahun 2024.

Dengan beroperasinya fasilitas produksi Forel dan Bronang, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap produksi nasional di sektor migas, serta memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah setempat.

Proyek ini menjadi bagian dari strategi Medco dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi di Indonesia, sekaligus mendukung target pemerintah untuk meningkatkan produksi energi nasional.

Demikian informasi seputar proyek Forel – Bronang sektor migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.