Tag Archives: Tambang

Izin Tambang Muhammadiyah Masih Digantung Kementerian ESDM?

Hingga saat ini, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) atau izin tambang Muhammadiyah. Proses perizinan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam oleh pihak kementerian.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami data cadangan batu bara di wilayah tersebut.

“Muhammadiyah belum menerima IUPK karena masih dalam proses kajian dari kami,” ujar Julian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI, Kamis (23/1).

Julian menjelaskan, indikasi awal perkiraan cadangan batu bara sudah ditemukan, tetapi besaran pastinya masih dalam tahap eksplorasi.

“Penerima IUP wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama tujuh tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin tambang Muhammadiyah berpeluang mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Namun, perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi menyebutkan bahwa organisasinya belum menerima SK resmi terkait hal ini.

“Informasinya ini bekas PKP2B Adaro, tapi sampai sekarang IUP-nya belum kami terima,” ujar Suandi seusai menghadiri RDPU di Jakarta, Rabu (22/1).

Sebagai perbandingan, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan serupa. NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan total area mencapai 25 ribu hingga 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Proses izin tambang Muhammadiyah menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi besar seperti Muhammadiyah dan NU dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Langkah ini dinilai dapat mendorong pengelolaan tambang yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Demikian informasi seputar izin tambang Muhammadiyah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8Detik.Com.

Tolak Eksploitasi Tambang Batu Bara: Suara Kritis dari Masyarakat Prabumulih Menggema

Masyarakat Kota Prabumulih dengan tegas menolak eksploitasi tambang batu bara, menganggapnya sebagai potensi pencemaran dan dampak negatif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi fokus utama dalam Seminar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Prabumulih dengan tema “Selamatkan Prabumulih dari Eksploitasi Tambang Batu Bara.”

Acara yang berlangsung di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih dihadiri oleh mahasiswa, pelajar, organisasi kepemudaan, serta narasumber terkemuka seperti Dr. Yuniar Pratiwi, Rektor Universitas Prabumulih, Kejari Prabumulih Roy Riadi, dan Mantan Walikota Prabumulih Ridho Yahya. Turut hadir juga Hesty Widyaningsi dari Kadin Kesehatan Prabumulih pada hari Senin, 4 Desember 2023.

Dalam seminar ini, para peserta diperkenalkan dengan dampak positif dan negatif eksplorasi serta eksploitasi tambang batu bara, serta regulasi pertambangan yang berlaku. Dr. Yuniar Pratiwi, Rektor Universitas Prabumulih, menyatakan bahwa meskipun pertambangan batu bara memiliki dampak positif, sisi negatifnya harus diperhitungkan.

“Iya, memang banyak dampak positif dari pertambangan batu bara, namun jelas sisi negatifnya harus dihitung. Sudah pasti, jika di Kota Prabumulih terjadi pertambangan batu bara, maka pencemaran lingkungan, air, dan udara, serta perubahan bentang alam tidak terelakkan,” ujar Dr. Yuniar Pratiwi.

Dalam konteks ini, Dr. Yuniar Pratiwi mencatat bahwa pembukaan lahan vegetasi seluas 21 hektar yang di dominasi lahan perkebunan dapat mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan, khususnya dalam pengendalian pencemaran udara. Rektor juga menekankan pentingnya transformasi batu bara menjadi produk bersih, seperti Dimethyl Ether (DME), untuk mengurangi dampak lingkungan.

Ketua KNPI Prabumulih, Aden Tamrin menambahkan bahwa penolakan terhadap tambang batu bara di wilayah Kota Prabumulih didasarkan pada luas wilayah yang terbatas dan potensi dampak negatif yang diakibatkannya. Ia mengajak masyarakat dan para pemimpin setempat untuk mempertahankan peraturan daerah yang melarang pertambangan batu bara.

“Kami meminta kepada para pemimpin selanjutnya untuk mempertahankan perda pelarangan pertambangan batu bara ini. Bahkan kami juga memohon kepada Gubernur yang akan datang untuk membuat Pergub terkait ini. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan iming-iming yang ditawarkan oleh perusahaan tambang maupun oknum yang membekingi,” tegas Aden Tamrin.

Demikian informasi seputar penolakan tambang batu bara di Kota Prabumulih. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di 8detik.com.